PELESTARIAN - PENGEMBANGAN - BUDAYA DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2017/NO.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN BUDAYA DAERAH
ABSTRAK: |
- Adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat merupakan salah satu modal sosial yang dapat diamanatkan dalam upaya pelestarian dan pengembangan budaya sesuai dengan karakteristik dari masyarakat adat;
Dalam rangka Pelestarian dan Pengembangan Budaya Daerah, Pemerintah Daerah perlu menjalin kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan, sanggar/kelompok seni yang ada dalam Kabupaten Batang Hari.
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 39 Tahun 2007; Permendagri No. 52 Tahun 2007; Perda No. 11 Tahun 2016; Perbup No. 33 Tahun 2016.
- Perbup ini mengatur mengenai Pelestarian dan Pengembangan Budaya Daerah, meliputi: pelestarian dan pengembangan budaya daerah; pemberdayaan masyarakat; pendanaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2017.
- 6 hlm.
|