Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 7 Tahun 1963

Badan Pemeriksa Keuangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 7 Tahun 1963 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Bentuk Singkat
PERPU
Tahun
1963
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Oktober 1963
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 1963
Tanggal Berlaku
12 Oktober 1963
Sumber
LN. 1963 No. 95, TLN. No. 2590, LL SETNEG : 25 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1810 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. UU No. 17 Tahun 1965 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 6 Tahun 1964, Tentang Pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran-Negara Tahun 1964 No. 41) Menjadi Undang-Undang
  2. PERPU No. 6 Tahun 1964 tentang Badan Pemeriksa Keuangan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan