Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 2013

Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
41
Tahun
2013
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Ditetapkan Tanggal
23 Mei 2013
Diundangkan Tanggal
23 Mei 2013
Berlaku Tanggal
23 Mei 2013
Sumber
LN. 2013 No. 97, TLN No.5420, LL SETNEG : 10 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. PP No. 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Diubah dengan :

  1. PP No. 22 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah