Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 15 Tahun 1962

Penegasan dari Pasal 16 Ayat (6) Undang-Undang No. 7 DRT Tahun 1955 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 27) Tentang Pengusutan, Penuntutan Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
15
Tahun
1962
Judul
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Penegasan dari Pasal 16 Ayat (6) Undang-Undang No. 7 DRT Tahun 1955 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 27) Tentang Pengusutan, Penuntutan Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi
Ditetapkan Tanggal
03 Agustus 1962
Diundangkan Tanggal
03 Agustus 1962
Berlaku Tanggal
13 Mei 1955
Sumber
LN. 1962 No. 53, TLN. No. 2485, LL SETNEG : 4 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...