Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 10 Tahun 1962

Pencabutan Undang-Undang Krisis Impor 1933

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
10
Tahun
1962
Judul
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pencabutan Undang-Undang Krisis Impor 1933
Ditetapkan Tanggal
03 Agustus 1962
Diundangkan Tanggal
03 Agustus 1962
Berlaku Tanggal
03 Agustus 1962
Sumber
LN. 1962 No. 44, TLN. No. 2471, LL SETNEG : 3 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Ditetapkan dengan :

  1. UU No. 12 Tahun 1965 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 10 tahun 1962, tentang Pencabutan Undang-Undang Krisis Impor 1933 (Lembaran-Negara Tahun 1962 No. 44) Menjadi Undang-Undang