Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 6 Tahun 1962

Pokok-Pokok Perumahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 6 Tahun 1962 tentang Pokok-Pokok Perumahan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Bentuk Singkat
PERPU
Tahun
1962
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 Agustus 1962
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 1962
Tanggal Berlaku
03 Agustus 1962
Sumber
LN. 1962 No. 40, TLN. No. 2476, LL SETNEG : 6 HLM
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2355 kali

STATUS PERATURAN

Ditetapkan dengan :
  1. UU No. 1 Tahun 1964 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 6 tahun 1962 tentang Pokok-Pokok Perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 NO. 40) Menjadi Undang-Undang
Mencabut :
  1. PERPU No. 25 Tahun 1960 tentang Perubahan Undang-Undang darurat No. 3 Tahun 1958 (Lembaran Negara 1958 No. 43)
  2. UUDrt No. 3 Tahun 1958 tentang Urusan Perumahan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan