PENGESAHAN-MINAMATA-CONVENTION-ON-MERCURY
2017
Undang-undang (UU) NO. 11, LN.2017/NO.209, TLN NO.6125, LL SETNEG : 4 HLM.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Minamata Convention On Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri)
ABSTRAK: |
- bahwa tujuan Pemerintah Negara Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial; bahwa penggunaan merkuri dari aktivitas manusia berpotensi memberikan dampak serius terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup sehingga memerlukan kerja sama antarnegara secara lebih efektif; bahwa pada tanggal 10 Oktober 2013 di Kumamoto, Jepang, Pemerintah Indonesia menandatangani Minamata Conuention on Mercury (Konvensi Minamata mengenai Merkuri), yang bertujuan melindungi kesehatan manusia dan keselamatan lingkungan hidup dari emisi dan pelepasan merkuri serta senyawa merkuri yang diakibatkan oleh aktivitas manusia
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 28H ayat (1) UUD Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000
- UU ini mengatur tentang :
Pengesahan Minamata Conuention on Mercury.
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
- -
- -
- 12 halaman
|