Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 51 Tahun 1960

Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Bentuk Singkat
Perpu
Tahun
1960
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Desember 1960
Tanggal Pengundangan
14 Desember 1960
Tanggal Berlaku
16 Desember 1960
Sumber
LN. 1960 No. 158, TLN. No. 2106, LL SETNEG : 12 HLM
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 75250 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Undang-undang Darurat No. 8 tahun 1954
  2. Undang-undang Darurat No. 1 tahun 1956

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan