Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 47 Tahun 1960

Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 47 Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Bentuk Singkat
PERPU
Tahun
1960
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 Desember 1960
Tanggal Pengundangan
13 Desember 1960
Tanggal Berlaku
01 Januari 1961
Sumber
LN. 1960 No. 151, TLN. No. 2102, LL SETNEG : 11 HLM
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2502 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. UU No. 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara
    Ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Sulawesi Tenggara
  2. UU No. 6 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tengah
    Ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Sulawesi Tengah
  3. UU No. 5 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Utara
    Ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Sulawesi Utara
  4. UU No. 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan
    Ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Sulawesi Selatan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan