Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 45 Tahun 1960

Pembentukan Dewan Perusahaan

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
45
Tahun
1960
Judul
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pembentukan Dewan Perusahaan
Ditetapkan Tanggal
29 Oktober 1960
Diundangkan Tanggal
29 Oktober 1960
Berlaku Tanggal
01 November 1960
Sumber
LN. 1960 No. 136, TLN. No. 2073, LL SETNEG : 9 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...