TUGAS DAN FUNGSI STAFAHLI GUBERNUR SUMATERA UTARA
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD.2017/3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas Dan Fungsi Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Daerah Provinsi
Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2076 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara
menyatakan bahwa ketentuan mengenai kedudukan
susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja
perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur;
b. bahwa berdasarkan Pasal 10 Peraturan Daerah Provinsi
Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara
menyatakan bahwa Gubernur dalam melaksanakan tugasnya
dapat dibantu 3 (tiga) staf ahli;
- 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan
Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara, 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah, 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, 5. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2076 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi
Sumatera Utara.
- KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, TATA KERJA, KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2017.
- Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penetapan Nomenklatur,
TUgas dan Fungsi Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara (Berita
Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2009 Nomor 3) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
- 8Hlm
|