Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma No. 24 Tahun 2014

Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan Kabupaten Seluma

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Tujuan disusunnya pedoman penataan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan untuk memberikan pengembangan dalam memfasilitasi Pemberdayaan dan penguatan kelembagaan masyarakat desa dan kelurahan melalui berbagai bentuk pemberian bantuan pembiayaan, pendiddikan, pelatihan dan pendampingan, bimbingan teknis dan pengawasan, maupun pemberian penghargaan atas prestasi lembaga masyarakat desa dan kelurahan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan Kabupaten Seluma
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
20 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2014
Tanggal Berlaku
20 Mei 2014
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2014 Nomor 24
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
Halaman ini telah diakses 605 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan