Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 1 Tahun 2017

Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Walikota, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Sekretariat DPRD, Sekretaris DPRD, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Fraksi, Komisi, Uang Representasi, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Alat Kelengkapan, Tunjangan Alat Kelengkapan Lain, Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, Tunjangan Kesejahteraan, Uang Jasa Pengabdian, dan Dana Operasional Pimpinan DPRD; Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD; Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang
T.E.U.
Indonesia, Kota Singkawang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Singkawang
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
24 Agustus 2017
Sumber
LD.2017/NO.1, TLD No.1, LL KOTA SINGKAWANG: 30 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Singkawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 799 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan