Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 12 Tahun 1960

Pembubaran Panitya Untuk Menyelesaikan Urusan Pemulihan Hak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 12 Tahun 1960 tentang Pembubaran Panitya Untuk Menyelesaikan Urusan Pemulihan Hak
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Bentuk Singkat
PERPU
Tahun
1960
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Maret 1960
Tanggal Pengundangan
31 Maret 1960
Tanggal Berlaku
01 April 1960
Sumber
LN. 1960 No. 37, TLN. No. 1962, LL SETNEG : 5 HLM
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1066 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. UUDrt No. 15 Tahun 1950 tentang Penyelesaian Urusan Pemulihan Hak

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan