Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 Tahun 2007

Penanganan Permasalahan Hukum Dalam Rangka Pelaksanaan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
2
Tahun
2007
Judul
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Penanganan Permasalahan Hukum Dalam Rangka Pelaksanaan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
Ditetapkan Tanggal
06 September 2007
Diundangkan Tanggal
06 September 2007
Berlaku Tanggal
06 September 2007
Sumber
LN. 2007 No. 119, TLN. No. 4765, LL SETNEG : 19 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...