Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 Tahun 2005

Badan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
2
Tahun
2005
Judul
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Badan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
Ditetapkan Tanggal
16 April 2005
Diundangkan Tanggal
16 April 2005
Berlaku Tanggal
16 April 2005
Sumber
LN. 2005 No. 35, TLN. No. 4492, LL SETNEG : 10 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...