Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2002

Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
1
Tahun
2002
Judul
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Ditetapkan Tanggal
18 Oktober 2002
Diundangkan Tanggal
18 Oktober 2002
Berlaku Tanggal
18 Oktober 2002
Sumber
LN. 2002 No. 106, LL SETNEG : 20 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...