Peraturan Pemerintah (PP) No. 83 Tahun 2012

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
83
Tahun
2012
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Ditetapkan Tanggal
15 Oktober 2012
Diundangkan Tanggal
17 Oktober 2012
Berlaku Tanggal
17 Oktober 2012
Sumber
LN. 2012 No. 195, TLN No. 5351, LL SETNEG : 8 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Diubah dengan :

  1. PP No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Mengubah :

  1. PP No. 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik