Undang-undang (UU) No. 68 Tahun 1958

Persetujuan Konvensi Hak-Hak Politik Kaum Wanita

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Konvensihak‐hakpolitikkaumwanitatertanggal20Desember1952yangsalinannyadilampirkanpadaUndang‐undangini,bersamainidisetujuidenganmengadakanreservations/pengecualiansebagaitersebutpadapasal2.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 68 Tahun 1958 tentang Persetujuan Konvensi Hak-Hak Politik Kaum Wanita
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
68
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1958
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Juli 1958
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 1958
Tanggal Berlaku
28 Agustus 1958
Sumber
LN. 1958 No. 119, TLN No. 1653, LL BPHN : 2 HLM
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 5842 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan