Undang-undang (UU) No. 21 Tahun 1957

Menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 14 Tahun 1952 Tentang Perubahan Dan Penambahan Peraturan Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah dan Pajak Kekayaan (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 87) Sebagai Undang-Undang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal I Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 14 tahun 1952 tentang perubahan dan penambahan peraturan pemungutan pajak peralihan, pajak upah dan pajak kekayaan ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal II Ordonansi Pajak Peralihan 1944 (Lembaran Negara No. 17 tahun 1944), sebagaimana ini telah diubah semenjak jadinya, terakhir dengan Undang-undang No. 34 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 84)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 1957 tentang Menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 14 Tahun 1952 Tentang Perubahan Dan Penambahan Peraturan Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah dan Pajak Kekayaan (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 87) Sebagai Undang-Undang
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
21
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1957
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Januari 1957
Tanggal Pengundangan
08 April 1957
Tanggal Berlaku
Sumber
LN. 1957 No. 41, TLN No. 1327, LL SETNEG : 12 HLM
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1179 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. UU No. 34 Tahun 1953 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 15 Tahun 1951, Penilaian dari Bagian-Bagian Pendapatan dan Kekayaan, Baik yang Diperoleh Maupun yang Berada dalam Uang Asing untuk Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah, Pajak Perseroan dan Pajak Kekayaan dan tentang Pengubahan Ordonansi Pajak Peralihan 1944" (Lembaran-Negara Nomor 87 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan