Undang-undang Darurat No. 14 Tahun 1952

Perubahan dan Penambahan Peraturan Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah dan Pajak Kekayaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang Darurat Nomor 14 Tahun 1952 tentang Perubahan dan Penambahan Peraturan Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah dan Pajak Kekayaan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
14
Bentuk
Undang-undang Darurat
Bentuk Singkat
UUDrt
Tahun
1952
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Desember 1952
Tanggal Pengundangan
31 Desember 1952
Tanggal Berlaku
01 Januari 1952
Sumber
LN.1952/NO.87, TLN NO.346, LL SETNEG : 9 HLM.
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 561 kali

STATUS PERATURAN

Ditetapkan dengan :
  1. UU No. 21 Tahun 1957
Mencabut :
  1. UUDrt No. 6 Tahun 1952 tentang Pungutan Tambahan Pokok Pajak Mengenai Pajak Kekayaan untuk Tahun 1952

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan