Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012

Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
50
Tahun
2012
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Ditetapkan Tanggal
12 April 2012
Diundangkan Tanggal
12 April 2012
Berlaku Tanggal
12 April 2012
Sumber
LN. 2012 No. 100, TLN No. 5309, LL SETNEG : 17 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...