Undang-undang (UU) No. 44 Tahun 1957

Penetapan Bagian X (Kementrian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan) Dari Anggaran Republik indonesia Tahun Dinas 1954

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bagian X (Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan) dariAnggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian X (Kementrian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan) Dari Anggaran Republik indonesia Tahun Dinas 1954
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
44
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1957
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Oktober 1957
Tanggal Pengundangan
13 November 1957
Tanggal Berlaku
01 Januari 1954
Sumber
LN. 1957 No. 119, LL SETNEG : 11 HLM
Subjek
APBN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 647 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan