Penetapan Bagian VIIIB (Kementrian Perhubungan Jawatan Pelayaran) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
1957
Undang-undang (UU) NO. 42, LN. 1957/No. 117, LL SETNEG : 7 HLM
Undang-undang (UU) TENTANG Penetapan Bagian VIIIB (Kementrian Perhubungan Jawatan Pelayaran) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
ABSTRAK: |
- -
- Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Bagian VIII B (Kementerian Perhubungan-Jawatan Pelayaran) dariAnggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954.
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal .
- -
- -
- 7
|