Dalam Peraturan Gubernur ini berisi 8 (delapan) Bab dan 18 (delapan belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Tujuan; Ruang Lingkup dan Besaran Tambahan Penghasilan; Pemberian; Kriteria dan Penghitungan; Alokasi Anggaran dan Cara Pembayaran; Pengawasan dan Evaluasi; dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat