Tambahan-penghasilan-pegawai-negeri-sipil-di-lingkungan-pemerintah-provinsi-riau
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2016 Nomor 12
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat perlu diberikan kesejahteraan dalam bentuk tambahan penghasilan yang proporsional.
- Dasar hukum Pergub ini adalah: UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; dan Perda Provinsi Riau No. 4 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Gubernur ini berisi 8 (delapan) Bab dan 18 (delapan belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Tujuan; Ruang Lingkup dan Besaran Tambahan Penghasilan; Pemberian; Kriteria dan Penghitungan; Alokasi Anggaran dan Cara Pembayaran; Pengawasan dan Evaluasi; dan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2016.
- Peraturan Gubernur Riau Nomor 7 Tahun 2015
- Lamp. : 9 hlm.
|