Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau No. 12 Tahun 2016

Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini berisi 8 (delapan) Bab dan 18 (delapan belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Tujuan; Ruang Lingkup dan Besaran Tambahan Penghasilan; Pemberian; Kriteria dan Penghitungan; Alokasi Anggaran dan Cara Pembayaran; Pengawasan dan Evaluasi; dan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Riau
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pekanbaru
Tanggal Penetapan
13 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2016
Tanggal Berlaku
13 Januari 2016
Sumber
Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2016 Nomor 12
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Riau
Bidang
Halaman ini telah diakses 3727 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Riau Nomor 7 Tahun 2015

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan