Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Jalan untuk Angkutan Hasil Tambang, Hasil Perkebunan dan Angkutan Barang Lainnya, meliputi: Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Pengaturan Penggunaan Jalan ; Pemeliharaan Jalan; Pembinaan Jalan; Pengawasan Jalan; Pengaturan Muatan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat