Penetapan- Undang-Undang- Darurat -No. 13- Tahun- 1957- Lembaran-Negara- Tahun -1957-No. 58- tentang-Menambah- Undang-Undang- No. 21- Tahun-1952 -Lembaran-Negara- Tahun -1952 -No.78- tentang -Menetapkan -Undang-Undang- Darurat -tentang -Hak -Pengangkatan- dan- Pemberhentian- Pegawai-Pegawai -Republik- Indonesia -Serikat -Undang-Undang -Darurat- No-25 dan -34 -Tahun- 1950- Sebagai- Undang-Undang- Republik -Indonesia-Sebagai- Undang-Undang
1957
Undang-undang (UU) NO. 28, LN. 1957/No. 100, TLN No. 1445, LL SETNEG : 4 HLM
Undang-undang (UU) TENTANG Penetapan Undang-Undang Darurat No. 13 Tahun 1957 (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 58) tentang Menambah Undang-Undang No. 21 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Tahun 1952 No.78) tentang "Menetapkan Undang-Undang Darurat tentang Hak Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai-Pegawai Republik Indonesia Serikat (Undang-Undang Darurat No. 25 dan 34 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang Republik Indonesia". Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK: |
- a.bahwa Pemerintah berdasarkan Pasal 96 ayat 1 Undang-undang DasarSementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undangDaruratNo. 13 tahun 1957 tentang menambah Undang-undangNo. 21tahun 1952, tentang "Menetapkan Undang-undang Darurat tentang hakpengangkatandanpemberhentianpegawai-pegawai Republik Indonesia Serikat (Undang-undang DaruratNo. 25 dan34 tahun1950) sebagai Undang-undang Republik Indonesia,
b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undangdarurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang
- Pasal-pasal 89 dan 97 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
- Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.13 tahun 1957 tentang menambah Undang-undang No. 21 tahun 1952tentang"Menetapkan Undang-undang Darurat tentang hak pengangkatandan pemberhentian, pegawai-pegawai Republik Indonesia Serikat (Undang-undang Darurat No. 25 dan 34 tahun 1950) sebagai Undang-undang Republik Indonesia
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 1957.
- Pada pasal 1 ayat 1 Undang-undang No. 21 tahun 1952 ditambah sub g,yang berbunyi,"Ketua Konstituante, yang mengenai pegawai yang dipekerjakan padaKonstituante itu, kecuali yang tersebut dalam huruf a di atas ini".
- -
- 4
|