Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2002

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
12
Tahun
2002
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Ditetapkan Tanggal
17 April 2002
Diundangkan Tanggal
17 April 2002
Berlaku Tanggal
17 April 2002
Sumber
LN. 2002 No. 32, TLN No. 4193, LL 9 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Mengubah :

  1. PP No. 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil