Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 39 Tahun 2016

Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Kewenangan, Prinsip Dan Kriteria, Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan, Besaran Pemberian Pengurangan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup. Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Pengurangan, Keringan dan Pembebasan Retribusi Perizinan Tertentu khusus Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi IMB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 39 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
22 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
22 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
22 Agustus 2016
Sumber
BD.2016/NO.39, TBD No.39, LL kota Pontianak: 8 HLM
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 650 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Pontianak No. 72 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan