Undang-undang (UU) No. 70 Tahun 1958

Penetapan Undang-Undang Darurat No. 2 Tahun 1958 Tentang Tanda-Tanda Penghargaan Untuk Anggota Angkatan Perang (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 41), Sebagai Undang-Undang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II SATYALANCANA BHAKTI BAB III SATYALANCANA TELADAN BAB IV SATYALANCANA KESETIAAN BAB V SATYALANCANA-SATYA LANCANA PERISTIWA BAB VI PEMBERIAN BAB VII URUTAN TINGKATAN. BAB VIII PEMAKAIAN BAB IX PENCABUTAN BAB X LANCANA KEMAHIRAN. BAB XI PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 70 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 2 Tahun 1958 Tentang Tanda-Tanda Penghargaan Untuk Anggota Angkatan Perang (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 41), Sebagai Undang-Undang
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
70
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1958
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 September 1958
Tanggal Pengundangan
06 September 1958
Tanggal Berlaku
06 September 1958
Sumber
LN. 1958 No. 124, LL SETNEG : 14 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2771 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan