Penetapan- Undang-Undang- Darurat- No. 2- Tahun -1958- Tentang -Tanda-Tanda- Penghargaan- Untuk- Anggota- Angkatan- Perang- Lembaran-Negara- Tahun- 1958- No. 41- Sebagai- Undang-Undang
1958
Undang-undang (UU) NO. 70, LN. 1958 No. 124, LL SETNEG : 14 HLM
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 2 Tahun 1958 Tentang Tanda-Tanda Penghargaan Untuk Anggota Angkatan Perang (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 41), Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK: |
- a.Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96Undang-undang DasarSementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undangDarurat No.2 tahun 1958 tentang tanda-tanda penghargaan untukanggota Angkatan Perang (Lembaran Negara tahun 1958 No.41);b.Bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang
- Pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SATYALANCANA BHAKTI
BAB III SATYALANCANA TELADAN
BAB IV SATYALANCANA KESETIAAN
BAB V SATYALANCANA-SATYA LANCANA PERISTIWA
BAB VI PEMBERIAN
BAB VII URUTAN TINGKATAN.
BAB VIII PEMAKAIAN
BAB IX PENCABUTAN
BAB X LANCANA KEMAHIRAN.
BAB XI PENUTUP
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 1958.
- -
- -
- 16
|