Undang-undang (UU) No. 60 Tahun 1958

Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 23 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku" (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 80), Sebagai Undang-Undang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1)Wilayah yang meliputi bekas Daerah-daerah:1.Maluku Utara, termaktub dalam pasal 14 ayat 1 sub 13 naskahPeraturan Pembentukan Negara Indonesia Timur (Staatsblad1946 No.143) jo. pasal 1 ayat 2 Undang-undang NegaraIndonesia Timur No. 44 tahun 1950 jo pasal 2 ayat 3 Undang-undang No. 15 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 33)jo. Undang-undang No. 20 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun1957 No. 76) 2.Maluku Tengah, termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 35tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952 No. 49) jo. PeraturanPemerintah No. 3 tahun 1953 (Lembaran Negara Tahun 1953 No.3) tentang pembubaran daerah Maluku Selatan dan pembentukanDaerah-daerahSwantantraMalukuTengahdanMalukuTenggara;3.Maluku Tenggara, termaksud dalam peraturan-peraturan tersebutdalam sub 2 di atas;4.Ambon, termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 15 tahun1955(LembaranNegaratahun1955No.30)tentangpembentukan Kota Ambon sebagai daerah yang berhak mengaturdan mengurus rumah tangganya sendiri; dibentuk masing-masingmenjadi:1.Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Utara,2.Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Tengah,3.Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Tenggara,4.Kotapraja Ambon.(2)Untuk selanjutnya Daerah Swatantra Tingkat II termasuk KotaprajaAmbon, seperti dimaksud dalam ayat 1 disebut "Daerah".

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 23 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku" (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 80), Sebagai Undang-Undang
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
60
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1958
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Juli 1958
Tanggal Pengundangan
31 Juli 1958
Tanggal Berlaku
31 Juli 1958
Sumber
LL SETNEG : 7 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 3255 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan