Penetapan-Undang-Undang- Darurat- No. 20 -Tahun- 1955- tentang- Peraturan-Peraturan- Mengenai-Kedudukan- Anggota- Angkatan- Perang -Dalam -Dinas- Ketentaraan-Sesudah- Akhir -Tahun -1955
1958
Undang-undang (UU) NO. 55, LN. 1958 No. 105, TLN No. 1640, LL SETNEG : 2 HLM
Undang-undang (UU) TENTANG Penetapan Undang-Undang Darurat No. 20 Tahun 1955 tentang Peraturan-Peraturan Mengenai Kedudukan Anggota Angkatan Perang Dalam Dinas Ketentaraan Sesudah Akhir Tahun 1955 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 78) Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK: |
- a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 20 tahun 1955 tentang peraturan-peraturansementara mengenai kedudukan anggota Angkatan Perang dalamdinas ketentaraan sesudahakhir tahun 1955;b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang
- pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;
- Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.20 tahun 1955 mengenai kedudukan anggota Angkatan Perang dalamdinas ketentaraan sesudahakhir tahun 1955 (Lembaran Negara tahun1955 No. 78), ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan-perubahan,
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1956.
- Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.20 tahun 1955 mengenai kedudukan anggota Angkatan Perang dalamdinas ketentaraan sesudahakhir tahun 1955 (Lembaran Negara tahun1955 No. 78), ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan-perubahan,
- -
- 5
|