Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 18 Tahun 2004

Pembentukan Desa Kederasan Panjang, Desa Papit, Desa Tunggul Bulin, Desa Rantau Limau Kapas, dan Desa Rantau Ngarau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang Pembentukan Desa Kederasan Panjang, Desa Papit, Desa Tunggul Bulin, Desa Rantau Limau Kapas, dan Desa Rantau Ngarau, yang meliputi; Pembentukan Desa Baru; Pengangkatan Kepala Dusun Menjadi Kepala Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 18 Tahun 2004 tentang Pembentukan Desa Kederasan Panjang, Desa Papit, Desa Tunggul Bulin, Desa Rantau Limau Kapas, dan Desa Rantau Ngarau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Merangin
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Bangko
Tanggal Penetapan
30 Desember 2004
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2004
Tanggal Berlaku
31 Desember 2004
Sumber
LD.2004/NO.6
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Merangin
Bidang
Halaman ini telah diakses 766 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan