Pembentukan - Kecamatan - Lembah Masurai
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2004/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Lembah Masurai
ABSTRAK: |
- Sehubungan dengan perkembangan dan kemajuan Kab. Merangin pada umumnya dan Kecamatan Muara Siau dan Jangkat khususnya serta memperhatikan aspirasi yang berkembang ditengah-tengah masyarakat, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan Pemerintah, Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan guna mengantisipasi perkembangan dan kemajuan dimasa yang akan datang; Dengan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya dan meningkatnya beban tugas volume kerja dibidang penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Kecamatan Muara Siau dan Jangkat, dipandang perlu memekarkan Kecamatan Muara Siau dan Jangkat dengan membentuk Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangin; Pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada huruf b diatas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Perda.
- UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000; Perda No. 7 Tahun 2001.
- Perda ini mengatur tentang Pembentukan Kecamatan Lembah Masurai, yang meliputi; Pembentukan, Batas Wilayah dan Ibukota.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati,
- 5 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
|