UANG - LEGES - perubahan
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 33, LD.2001/NO.33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
NOMOR 11 TAHUN 2OO1 TENTANG UANG LEGES
ABSTRAK: |
- Dengan adanya penambahan objek dan subjek terhadap setiap surat izin, surat-surat keterangan, tanda bukti pembayaran akta-akta surat-surat berharga yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Batang Hari atau Pejabat yang berwenang maka perlu untuk ditinjau kembali penggunaan leges; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu merubah penggunaan leges dengan Peraturan Daerah .
- UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Batang Hari No. 11 Tahun 2001.
- Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 11 TAHUN 2OO1 TENTANG UANG LEGES
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2001.
- Mengubah Pasal 2; Mengubah Pasal 3 angka 1; Mengubah Pasal 3 angka 8; Mengubah Pasal 3 angka 27; Mengubah Pasal 3 angka 49;
- 4 hlmn; 1 pnjlsn
|