Undang-undang Darurat No. 19 Tahun 1957

Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
19
Bentuk
Undang-undang Darurat
Bentuk Singkat
UUDrt
Tahun
1957
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 Agustus 1957
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 1957
Tanggal Berlaku
10 Agustus 1957
Sumber
LN. 1957/ No. 75, LL SETNEG : 21 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 8006 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Perpu No. 4 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Sumatera Tengah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan