Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2004

Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
24
Tahun
2004
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Ditetapkan Tanggal
28 Agustus 2004
Diundangkan Tanggal
28 Agustus 2004
Berlaku Tanggal
28 Agustus 2004
Sumber
LN. 2004 No. 90, TLN No.4416, LL SETNEG : 12 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. PP No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan Anggota DPRD

Diubah dengan :

  1. PP No. 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan Anggota DPRD
  2. PP No. 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan Anggota DPRD
  3. PP No. 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan Anggota DPRD