Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957

Pembentukan Daerah Swatantra Propinsi Kalimantan Tengah dan Pengubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 (Lembaran-Negara No. 65 Tahun 1956)

Detail Peraturan
Jenis
Undang-undang Darurat
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
10
Tahun
1957
Judul
Undang-undang Darurat tentang Pembentukan Daerah Swatantra Propinsi Kalimantan Tengah dan Pengubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 (Lembaran-Negara No. 65 Tahun 1956)
Ditetapkan Tanggal
07 Mei 1957
Diundangkan Tanggal
23 Mei 1957
Berlaku Tanggal
23 Mei 1957
Sumber
LN. 1957/ No. 53, TLN NO. 1284, LL SETNEG : 5 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. UU No. 9 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Barat
    Ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Kalimantan Barat
  2. UU No. 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan
    Ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Kalimantan Selatan
  3. UU No. 10 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Timur
    Ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Kalimantan Timur

Mengubah :

  1. UU No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propisi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur