PERUBAHAN-KETIGA-ATAS-PERATURAN-WALI-KOTA-CILEGON-NOMOR-107-TAHUN-2017-TENTANG-PENJABARAN-ANGGARAN-PENDAPATAN-DAN-BELANJA-DAERAH-KOTA-CILEGON-TAHUN-ANGGARAN-2017
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD.2017/NO.26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 107 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan adanya pergeseran anggaran antar objek belanja dalam jenis berkenaan pada perangkat daerah;
b. bahwa adanya perubahan objek belanja dalam jenis belanja berkenaan serta adanya perubahan rincian dalam objek belanja pada perangkat daerah maka berdasarkan pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolalaan Keuangan Daerah, anggaran dimaksud dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan terlebih dahulu menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah, selanjutnya anggaran tersebut ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- UU No.15 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PerPe No.108 Tahun 2000; PerPe No.56 Tahun 2005; PerPe No.58 Tahun 2005; PerPe RI No.79 Tahun 2005; PerPe No.8 Tahun 2006; PerPe No.3 Tahun 2007; PerPe No.71 Tahun 2010; PerMen Dalam Negeri No.13 Tahun 2006; PerDa Kota Cilegon No.5 Tahun 2010; PerDa Kota Cilegon No.12 Tahun 2015; PerWal Kota Cilegon No.39 Tahun 2015;
- 1. Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
- 5 halaman
|