Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2004

Penetapan Universitas Pendidikan Indonesia Sebagai Badan Hukum Milik Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2004 tentang Penetapan Universitas Pendidikan Indonesia Sebagai Badan Hukum Milik Negara
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Januari 2004
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2004
Tanggal Berlaku
30 Januari 2004
Sumber
LN. 2004 No. 13 ,LL SETNEG : 30 HLM
Subjek
BUMN - PENDIDIKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1275 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 15 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Pendidikan Indonesia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan