Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2011

Tata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
43
Tahun
2011
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas
Ditetapkan Tanggal
04 Oktober 2011
Diundangkan Tanggal
04 Oktober 2011
Berlaku Tanggal
04 Oktober 2011
Sumber
LN. 2011 No. 96, TLN No. 5244, LL SETNEG : 7 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Mencabut :

  1. PP No. 26 Tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas