Penetapan-Undang-Undang- Darurat- No. 26-Tahun-1957- Tentang-Anggota- Angkatan-Perang- Berdasarkan- Ikatan- Dinas- Sukarela- Militer- Sukarela-(Lembaran-Negara- Tahun-1957 No. 83-Sebagai -Undang-Undang
1958
Undang-undang (UU) NO. 19, LN. 1958 No. 60, TLN No. 1616, LL SETNEG : 11 HLM
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 26 Tahun 1957 Tentang Anggota Angkatan Perang Berdasarkan Ikatan Dinas Sukarela (Militer Sukarela) (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 83) Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK: |
- a.Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 Undang-undang DasarSementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undangDarurat No.26 tahun 1957 tentang anggota Angkatan Perangberdasarkan ikatan dinas sukarela (Militer Sukarela) (Lembaran-Negara tahun 1957 No.83);b.Bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang DaruratNo.26 tahun 1957 tersebut perlu ditetapkansebagai undang-undang
- Pasal 89 dan pasal 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia.
- BAB I UMUM
BAB II PENERIMAANMENJADI MILITER SUKARELA
BAB III KETENTUAN-KETENTUAN TENTANGKEDUDUKAN MILITER SUKARELA
BAB IV KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DANHAK-HAK MILITER SUKARELA
BAB V MEMPERPANJANG IKATAN DINAS
BAB VI PEMBERHENTIAN DARI DINAS KETENTARAAN
BAB VII KETENTUAN-KETENTUAN UNTUK BEKAS MILITER SUKARELA
BAB VIII1.Ketentuan-ketentuan mengenai anggota tentara yang pada saat mulai berlakunyaundang-undang ini masih ada dalam dinas tentara.
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 1958.
- -
- -
- 12
|