RENCANA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2016/No.-
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Tahun 2017
ABSTRAK: |
- a
. bahwa untuk menjamin agar kegiatan pembangunan di daerah berjalan efektif, efisien
, dan tepat sasaran sehingga terwujud keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran
, pelaksanaan
, dan pengawasan serta untuk menciptakan kemandirian dalam rangka pembangunan daerah yang memperhat
i
kan prinsip-pr
i
nsip demokratis
, partisipas
i mas
y
arakat, pemerataan
, keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah, maka perlu disusun Re
ncana Kerja Pemerintah Dae
r
ah (RKPD); b
. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 201 7 disusun dengan tujuan untuk menjawab perkembangan tuntutan-tuntutan kebutuhan prioritas pembangunan di Kabupaten Muna yang sifatnya strategis dalam rangka percepatan pembangunan pada seluruh urusan pemerintahan yang rnenjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Muna
; · c
. bahwa dalam rangka penyusunan ~.nggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu diawali ;
.
i
dengan penyusunan dokumen RKPD; · d
. bahwa sehubungan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna serta Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021, maka Peraturan Bupati Muna Nomor 52 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Tahun 2017 perlu ditinjau kembali
; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a.b,c, dan d, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Muna Tahun 2017.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lernbaran Negara Republik IndonesiaNomor 4421); 3. Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor l • 5567) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedornan Pengelolaan Keuangan Daerah; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Peiaksanaan Rencana Per:nbangunan Daerah; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 8 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Munan Tahun 2016-2021.
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2016.
- 4
|