Undang-undang Darurat Nomor 8 Tahun 1950

Mengadakan Tambahan Peraturan Keadaan Perang dan Darurat Perang (Keputusan Raja Tertanggal 13 September 1939 No. 32 Staatsblad Indonesia Tahun 1939 No. 582)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang Darurat Nomor 8 Tahun 1950 tentang Mengadakan Tambahan Peraturan Keadaan Perang dan Darurat Perang (Keputusan Raja Tertanggal 13 September 1939 No. 32 Staatsblad Indonesia Tahun 1939 No. 582)
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
8
Bentuk
Undang-undang Darurat
Bentuk Singkat
UUDrt
Tahun
1950
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 Februari 1950
Tanggal Pengundangan
08 Februari 1950
Tanggal Berlaku
08 Februari 1950
Sumber
LL SETNEG : 1 HLM.
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 851 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan