Penetapan- Undang-Undang- Darurat- No. 6- Tahun- 1957- Lembaran- Negara- Tahun- 1957- No. 9- tentang -Perubahan- Undang-Undang- Tentang -Pokok-Pokok- Pemerintahan- Daerah- 1956- Sebagai -Undang-Undang
1958
Undang-undang (UU) NO. 6, LN. 1958 No. 15, TLN No. 1542, LL SETNEG : 3 HLM
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 9) tentang Perubahan Undang-Undang Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah 1956" Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK: |
- Bahwa Pemerintah denganmempergunakan haknya termaktubdalam pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara telahmenetapkan Undang-undang Darurat No.6 tahun 1957 tentangperubahan Undang-undang tentang pokok-pokok pemerintahandaerah 1956 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 9);b.Bahwa peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurattersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang
- Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Undang-undangNo.1 tahun 1957 tentang pokok-pokokpemerintahan daerah (Lembaran-Negara tahun 1957 No.6).c.Undang-undangNo.29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun1957 No.101)
- Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Undang-undangNo.1 tahun 1957 tentang pokok-pokokpemerintahan daerah (Lembaran-Negara tahun 1957 No.6).c.Undang-undangNo.29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun1957 No.101)
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 1958.
- -
- -
- 6
|