Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu No. 18 Tahun 2015

Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Program Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kewajiban, Sanksi Administratif, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 18 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Program Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
21 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2015
Tanggal Berlaku
22 Mei 2015
Sumber
BD.2015/NO.18, TBD No.18, LL KAB. KAPUAS HULU: 13 HLM
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 668 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan