2011
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 24, LN. 2011 No. 45, TLN No. 5210, LL SETNEG : 10 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2011.
- Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1980 tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1980 tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|