Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.3 tahun 1953 tentang pembentukan Daerah tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negaratahun1953No.9) ditetapkansebagaiUndang-undang) (1)Wilayah daerah-daerah dimaksud dalam Kaputusan Menteri DalamNegeri tanggal 29 Juni 1950 No. C. 17/15/3, tanggal 16 Nopember1951 No. Pem. 20/l/47, Keputusan Gubernur Kalimantan tanggal 3Agustus 1950 No. 154/OPB/92/04 dan Keputusan Menteri DalamNegeri tanggal 8 September 1951 No. Pem. 20/6/ 10 seperti yangtersebut di bawah ini nos 1 s/d 23-kecuali nos 2, 4, 7, 10, 12, 22 dan23-setelah diadakan beberapa perubahan di mana perlu menurutketentuan dalam pasal ini juga, beserta wilayah-wilayah tersebut no2, 4, 7, 10, 12, 22 dan 23 yaitu :1.KabupatenBanjarmasin,dikurangidengankewedanaan-kewedanaan tersebut No. 2,2.Kewedanaan-kewedanaan Marabahan dan Barito-Kuala yang adapada waktu mulai berlakunya Undang-undang penetapan ini,3.Kabupaten Kandangan, dikurangi dengan kewedanaan tersebutNo. 4,4.Kewedanaan Barabai yangmeliputi kecamatan-kecamatanBarabai, Batang Alai dan Labuan Amas,5.Kabupaten Amuntai,6.Kabupaten Barito dikurangi dengan kewedanaan-kewedanaantersebut No. 7,7.Kewedanaan-kewedanaanBaritoHilirdanBaritoTimursekarang.8.Kabupaten Kapuas, PRESIDENREPUBLIK INDONESIA-4-9.Kabupaten Kotawaringin, dikurangi dengan kewedanaan tersebutNo. 10,10.SwaprajaKotawaringinyangmeliputikewedanaanKota-waringin,11.Kabupaten Kotabaru, dikurangi dengan kewedanaan tersebut No.12,12.Kewedanaan Pasir yang meliputi kecamatan-kecamatan PasirUtara, Pasir Hulu, Pasir Tengah dan Pasir Selatan,13.KotaBanjarmasinyangmeliputi wilayahStadsgemeenteBanjarmasin dahulu, terdiri dari kampung-kampung Mantuil,Kelayan, Sungai Baru, Pemurus, Melayu, Seberang Mesjid,Pengembangan Sungai Jinggah, Antasan Kecil Timur, SungaiMial, Kumin Utara, Alalak Besar, Kumin Selatan, Pasar Lama,Teluk Dalam, Kertak Baru dan Telawang dari anak distrik BanjarKota dahulu,14.Swapraja Sambas yang meliputi Kabupaten Sambas,15.Swapraja-swaprajaPontianak,-terkecualiwilayahKotaPontianak tersebut No. 20 di bawah, Mampawah, Landak danKubu, yang termasuk dalam Kabupaten Pontianak,16.Swapraja-swapraja Matan, Sukadana dan Simpang, yangtermasuk dalam Kabupaten Ketapang.17.Swapraja-swapraja Sanggau, Tayan, neo-swapraja Meliau dankewedanaan Sekadau, yang termasuk dalam Kabupaten Sanggau,18.Swapraja Sintang dan neo-swapraja Pinoh, yang termasuk dalamKabupaten Sintang,19.Kabupaten Kapuas Hulu yang meliputi wilayah neo-swaprajaKapuas-Hulu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat