Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1959

Pembatalan Hak-Hak Pertambangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1(1)Hak-hak pertambangan yang diberikan sebelum tahun 1949,sebagaimana tercantum dalam daftarlampiran Undang-undang ini,yang hingga mulai berlakunya Undang-undang ini belum jugadikerjakandan/ataudiusahakankembali,begitupulayangpengerjaannya masih dalam taraf permulaan dan tidak menunjukkanpengusahaan yang sungguh-sungguh, batal menuruthukum.(2)Pelaksanaan ayat (1) pasal 1 Undang-undang ini dilakukan olehMenteri Perindustrian.Pasal 2Yang dimaksud dengan hak pertambangan ialah:a.izin penyelidikan pertambangan yang jangka waktu izinnya belumberakhir, oleh karena terhadapnya masih berlaku pelaksanaan pasal65 Mijnordonnantie 1930 (moratorium);b.hak/hak-hak untuk mendapatkan konsesi-eksploitasi tambang sepertiyang dimaksud pada pasal 28 ayat 3 "Indische Mijnwet" Staatsbladtahun 1899 No. 214 sebagaimana telah sering diubah dan ditambahkemudian; c.konsesi-eksploitasi tambang;d.perjanjianberdasarkanpasal5a"IndischeMijnwet"untukmengadakan penyelidikan penambangan (kontrak 5a Eksplorasi);e.perjanjianberdasarkanpasal5a"IndischeMijnwet"untukmengadakan penyelidikan dan penambangan bahan-galian (kontrak5a Eksplorasi dan Eksploitasi);f.izin penambangan bahan-bahan galian yang tidak disebut dalampasal 1 "Indische Mijnwet". Terhadap hak-hak pertambangan berupa konsesi-eksploitasi, kontrak 5aEksplorasi dan kontrak 5a Eksplorasi & Ekploitasi yang diberikankepada pengusaha-pengusaha yang khusus berusaha untuk menyelidikidan menambang minyak bumi dan/atau persenyawaannya oleh MenteriPerindustrian dapat diadakan pengecualian berlakunya Undang-undangini berdasarkan pertimbangan kontinuiteit produksi perusahaan, baikuntuk menjamin kebutuhan akan konsumsi dalam negeri, maupun untukpenghasilan devisen negara

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1959 tentang Pembatalan Hak-Hak Pertambangan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
10
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1959
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Maret 1959
Tanggal Pengundangan
25 April 1959
Tanggal Berlaku
25 April 1959
Sumber
LN. 1959 No. 24, TLN NO. 1759, LL SETNEG : 9 HLM
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2360 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. UU No. 11 Tahun 1961 tentang Tambahan atas Lampiran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1959 Tentang Pembatalan Hak-Hak Pertambangan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan