pendidikan
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/NO.7, TLD NO.37
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK: |
- Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, yang penyelenggaraannya dilaksanakan menurut norma-norma kependidikan dan mengacu pada sistem pendidikan nasional; Pemerintah Daerah turut serta mengelola dan menyelenggarakan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Non Formal sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan di bidang pendidikan; berdasarkan pada pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.
- Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepubIik Tahun 1945 Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
10. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
11. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
13. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin 5 Pegawai Negeri Sipil
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998 tentang Pendidikan Dasar.
- MENGATUR TENTANG SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2014.
- 72 halaman
|